Senin, 23 Mei 2011

ASURANSI


§   Informasi Dasar Asuransi
Pengertian asuransi menurut wikipedia indonesia adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Sedangkan asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

 Prinsip dasar asuransi

Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
*Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
*Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
*Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
*Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
*Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
*Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
§   Contoh Asuransi di Indonesia
Dari penjelasan diatas dapat diketahui apa itu asuransi dan prinsip-prinsip apa saja yang melekan pada asuransi. Ada banyak perusahaan asuransi yang ada di Indonesia baik asuransi personal, perusahaan dan lainnya. Akan tetapi disini saya akan lebih menyoroti salah satu dari perusahaan asuransi yang bisa dibilang ternama di Indonesia, yaitu PT. Asuransi Jiwasraya. Saya juga akan menjelaskan beberapa produk yang akan disuguhkan oleh lembaga asuransi swasta ini beserta penjelasan yang akan memudahkan anda untuk menentukan produk mana yang akan anda butuhkan dan anda pilih. Produk dari PT. Asuransi Jiwasraya yaitu sebagai berikut:
1.    Produk DANA MULTI PROTEKSI PLUS
Melindungi, menentramkan dan memberikan rasa aman Anda dan Keluarga”
Manfaat Ekspirasi
Jaminan pembayaran secara sekaligus sebesar 300% Uang Asuransi kepada Pemegang Polis, jika Tertanggung hidup pada akhir masa asuransi, atau

Manfaat Meninggal Dunia
Jika Tertanggung Meninggal Dunia pada masa Asuransi maka kepada ahli  waris dibayarkan sekaligus sebesar 100% Uang Asuransi, dan Uang Duka sebesar 200% Uang Asuransi. (Total 300% Uang Asuransi). 

2.    Produk DWIGUNA
•  Memberi manfaat:
-       Jaminan pembayaran Uang Asuransi kepada Pemegang Polis, jika Tertanggung masih hidup pada akhir masa asuransi, atau
-       Jaminan pembayaran Uang Asuransi kepada yang ditunjuk menerima faedah asuransi/ahli waris yang sah, jika Tertanggung meninggal dunia dalam masa asuransi.

3.    Produk JS Plan Dollar
Sebuah solusi tepat yang akan melindungi keleluasaan hidup Anda dengan segala kemudahannya.  
Dengan membayar premi paling sedikit US$5,000 (cukup satu kali) maka Anda akan mendapatkan manfaat berikut :

-  Anda telah menanamkan dana awal sebesar premi yang dibayar untuk masa 4 tahun
    atau 5 tahun sesuai keinginan Anda  
-  Dana Anda dijamin dengan pengembangan sebesar 4% per tahun secara
    majemuk (netto) sampai akhir kontrak
-  Apabila Tertanggung meninggal dunia sebelum masa asuransi berakhir, Ahli Waris
   akan menerima minimal sebesar 130% dari jumlah premi yang dibayar.

4.    Produk JS LINK BALANCED FUND
Suatu Cara Investasi yang Mudah tetapi produktif dan aman disertai perlindungan asuransi jiwa yang maksimal
Investasi :
  • Pengelola Dana
    • Tim Investasi Jiwasraya yang telah berpengalaman mengelola portofolio investasi dan memiliki lisensi, bekerja sama dengan beberapa fund manager dari perusahaan investasi yang memiliki reputasi baik dan terpecaya dalam mengelola investasi
    • Bank Niaga Kustodi, sebagai bank kustodian
·           Nilai Aktiva Bersih (NAB)
Nilai unit yang sesuai dengan Harga Beli atau Harga Jual yang sewaktu-waktu dapat berubah tergantung pada kinerja investasi. Perkembangan NAB secara harian dapat diakses melalui surat kabar dan www.jiwasraya.co.id
·           Penambahan dan Penarikan Dana
Fleksibel dalam penambahan dana (Top Up) dan penarikan dana (Redemption). serta tidak dikenakan biaya administrasi dalam hal penarikan dana.
  • Jenis Reksadana
Reksadana Campuran
  • Alokasi Investasi
 Jenis Asset    
 Minimum  
 Maksimum  
 Saham
35 % 
65 % 
 Pasar Uang
 35 %
65 %
 Obligasi
35 % 
65 % 
  • Manfaat Asuransi
    • Santunan Meninggal Dunia, apabila Tertanggung tutup usia dalam masa asuransi :
      • Jika Pembayaran premi dilakukan secara sekaligus, Ahli Warisnya mendapatkan sejumlah dana dengan nilai terbesar antara Uang Asuransi (130% Premi Sekaligus) + (Top Up - Redemption) dengan Nilai Akumulasi Dana (jumlah unit yang dimiliki x NAB) ditambah Dana sebesar 50% x Premi Sekaligus (apabila Tertanggung Meninggal dunia sebelum usia 65 tahun), atau
§  Jika Pembayaran premi dilakukan secara berkala, Ahli Warisnya mendapatkan sejumlah dana dengan nilai terbesar antara Uang Asuransi Term Life Insurance + (Top Up - Redemption) dengan Nilai Akumulasi Dana (jumlah unit yang dimiliki x NAB) ditambah Dana sebesar Uang Asuransi SU 65 (apabila Tertanggung Meninggal dunia sebelum usia 65 tahun).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar