Selasa, 28 Juni 2011

INVENTORY

Persediaan merupakan simpanan material yang berupa bahan mentah, barang dalam proses dan barang jadi. Karena persediaan merupakan bahan yang sangat vital maka harus dikendalikan yaitu suatu aktivitas mempertahankan jumlah persediaan pada tingkat yang dikehendaki. Pada produk barang, pengendalian persediaan ditekankan pada pengendalian material. Pada produk jasa, pengendalian diutamakan sedikit pada material dan banyak pada jasa pasokan karena konsumsi sering kali bersamaan dengan pengadaan jasa sehingga tidak memerlukan persediaan.
          Alasan persediaan harus dikendalikan karena ada beberapa alasan yaitu,
1.            Persediaan merupakan investasi yang membutuhkan modal besar.
2.          Mempengaruhi pelayanan ke pelanggan.
3.          Mempunyai pengaruh pada fungsi operasi, pemasaran, dan fungsi keuangan.

          Hala yang penting yaitu kita harus mengetahui jenis persediaan yang akan diterapkan. ada dua jenis persediaan:
1.              Persediaan barang jadi biasanya tergantung pada permintaan pasar (independent demand inventory)
2.            Persediaan barang setengah jadi dan bahan mentah ditentukan oleh tuntutan proses produksi dan bukan pada keinginan pasar (dependent demand inventory).

TUJUAN PERSEDIAAN
1.       Menghilangkan pengaruh ketidakpastian (mis: safety stock)
2.     Memberi waktu luang untuk pengelolaan produksi dan pembelian
3.     Untuk mengantisipasi perubahan pada permintaan dan penawaran.

HAL-HAL YANG DIPERTIMBANGKAN
1.       Struktur biaya persediaan.
a.     Biaya per unit (item cost)
b.     Biaya penyiapan pemesanan (ordering cost)
-         Biaya pembuatan perintah pembelian (purchasing order)
-         Biaya pengiriman pemesanan
-         Biaya transportasi
-         Biaya penerimaan (Receiving cost)
-         Jika diproduksi sendiri maka akan ada biaya penyiapan (set up cost): surat menyurat dan biaya untuk menyiapkan perlengkapan dan peralatan.
c.     Biaya pengelolaan persediaan (Carrying cost)
-         Biaya yang dinyatakan dan dihitung sebesar peluang yang hilang apabila nilai persediaan digunakan untuk investasi (Cost of capital).
-         Biaya yang meliputi biaya gudang, asuransi, dan pajak (Cost of storage). Biaya ini berubah sesuai dengan nilai persediaan.
d.     Biaya resiko kerusakan dan kehilangan (Cost of obsolescence, deterioration and loss).
e.     Biaya akibat kehabisan persediaan (Stockout cost)
2.     Penentuan berapa besar dan kapan pemesanan harus dilakukan.

METODA MANAJEMEN PERSEDIAAN
A.     Metoda EOQ (ECONOMIC ORDER QUANTITY)
B.      Metoda sistem pemeriksaan terus menerus (CONTINUOUS REVIEW SYSTEM)
C.       Metoda sistem pemeriksaan periodik (PERIODIC REVIEW SYSTEM)
D.      Metoda HYBRID
E.      Metoda ABC

METODA EOQ
ASUMSI:
1.       Kecepatan permintaan tetap dan terus menerus.
2.     Waktu antara pemesanan sampai dengan pesanan dating (lead time) harus tetap.
3.     Tidak pernah ada kejadian persediaan habis atau stock out.
4.     Material dipesan dalam paket atau lot dan pesanan dating pada waktu yang bersamaan dan tetap dalam bentuk paket.
5.     Harga per unit tetap dan tidak ada pengurangan harga walaupun pembelian dalam jumlah volume yang besar.
6.     Besar carrying cost tergantung secara garis lurus dengan rata-rata jumlah persediaan.
7.      Besar ordering cost atau set up cost tetap untuk setiap lot yang dipesan dan tidak tergantung pada jumlah item pada setiap lot.
8.     Item adalah produk satu macam dan tidak ada hubungan dengan produk lain.

Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum menghitung EOQ:
D: Besar laju permintaan (demand rate) dalam unit per tahun.
S: Biaya setiap kali pemesanan (ordering cost) dalam rupiah per pesanan
C: Biaya per unit dalam rupiah per unit
i: Biaya pengelolaan (carrying cost) adalah persentase terhadap nilai persediaan per tahun.
Q: Ukuran paket pesanan (lot size) dalam unit
TC: Biaya total persediaan dalam rupiah per tahun.
Biaya pemesanan per tahun (Ordering cost):
     OC     = S (D/Q)

Biaya pengelolaan persediaan per tahun (Carrying cost)
     CC     = ic (Q/2)

Maka, total biaya persediaan:
     TC     = S (D/Q) + ic (Q/2)

Senin, 06 Juni 2011

:)


ASURANSI UNIT LINKED
Polis asuransi jiwa unit linked atau investment linked adalah polis asuransi jiwa individu yang memberikan manfaat proteksi asuransi jiwa dan juga kesempatan untuk berpartisipasi secara langsung dalam pengolahan investasi yang setiap saat nilai polis bervariasi sesuai dengan nilai aset investasi tersebut.
Ada beberapa hal yang harus diketahui dalam unit linked, yaitu:
1.        Resiko Investasi
Polis asuransi ini memberikan pilihan kepada pemegang polis untuk memilih jenis investasi serta fleksibilitas untuk memindahkan dan setiap saat.
2.       Karakteristik polis unit linked
-          Premi yang dibayarkan pemegang polis digunakan membeli unit dana bersangkutan.
-          Harga unit diumumkan secara berkala.
-          Metode I menggunakan harga unit tunggal (single price)
-          Metode ke II menggunakan dua harga (dual price) yaitu harga jual dan harga beli.
-          Premi setiap polis unit linked dipecah menjadi berbagai komponen dan semua biaya dikategorikan.
-          Elemen proteksi dapat berbentuk proteksi jiwa, cacat, proteksi kecelakaan atau asuransi kesehatan.
-          Nilai tunai ditentukan oleh kinerja investasi dari aset yang bersangkutan dan kinerja ini direpresentasikan oleh harga unit dari dana investasinya.
-          Pemegang polis umumnya dapat menambah dana kepolisnya sesuai dengan jumlah minimum yang ditentukan.
3.       Jenis dana unit linked di Indonesia.
dana unit linked adalah sekumpulan dana yang dikontribusikan oleh pembeli program unit linked yang akan dikelola oleh manajer investasi. Dana ini biasanya diinvestasikan dalam berbagai instrumen investasi, misalnya dana saham, dana pendapatan tetap atau obligasi, dana tunai, dana reksadana dan dana campuran.
4.      Jenis polis Unit linked.
-          Premi tunggal => premi dimana sejumlah premi dibayar oleh tertanggung terlebih dahulu sebelum proteksi asuransi dimulai.
-          Premi berkala => premi yang dibayar secara berkala dalm jangka waktu tetap.
5.       Perbandingan dengan polis tradisional.
-          Risiko investasi => pada polis asuransi jiwa unit linked, nilai unit secara angsung mereflesikan nilai aset dana yang bersangkutan dan nilai ini berfluktuasi mengikuti kinerja investasi tersebut.
-          Transparansi => dalam unit linked pemegang polis dapat melihat pengalokasian premi untuk berbagai biaya serta akan menerima laporan tahunan yang menjelaskan elemen polis.
-          Premi => premi polis asuransi jiwa unit linked lebih fleksibel, pemegang polis dapat merubah jumlah premi, mengambil cuti premi atau menambah premi.
-          Meninggal => pada saat tertanggung meninggal dunia, polis tanpa pembagian keuntungan membayarkan jumlah uang pertanggungan dengan jumlah tetap dikurangi pinjaman polis termasuk bunga pinjaman itu.
-          Hasil investasi => hasil investasi polis asuransi jiwa tradisional dengan pembagiajn keuntungan, hasil investasi berdasarkan jumlah bonus yang diumumkan. Sedangkan pada hasil polis asuransi unit linked secara langsung dikaitkan dengan kinerja dana yang dikelola.
-          Nilai tunai => dalam unit linked nilai tunai polis adalah nilai unit polis yang bersangkutan.
-          Pilihan menambah premi => fasilitas ini tidak ada dalam jenis polis asuransi jiwa tradisional dengan atau tanpa pembagian keuntungan.
-          Peraturan investasi => perusahaan asuransi harus memisahkan dan unit linked dalam neraca keuangan. Ketentuan tersebut tidak berlaku dalam polis asuransi jiwa tradisional.
6.      Perbandingan dengan Reksadana.
Polis asuransi jiwa unit linked jenis premi tunggal hampir mirip dengan reksadana. Polis asuransi unit linked hanya dijual kepada individu atau perorangan sedang reksadana dijual baik ke individu maupun perusahaan.
Sedangkan polis asuransi jiwa unit linked premi berkala lebih mudah dibedakan dengan reksadana, hampir semua premi tahun awal unit linked yang dibayarkan oleh pemegang polis digunakan untuk biaya mortalita dan biaya lainnya, sedikit yang tersisa untuk dibelikan unit investasi.
7.       Manfaat Polis Unit Linked
-          Potensi pertumbuhan hasil investasi yang tinggi.
Polis unit linked berguna bagi individu yang menginginkan proteksi jiwa sekaligus menginginkan pertumbuhan hasil investasi yang tinggi dari program asuransinya.
-          Likuiditas
Pemegang polis mendapatkan informasi melalui koran perkembangan harga unit bersangkutan. Jika ingin mencairkan sebagian atau semua unit, dia dapat menjualnya.
-          Keahlian dan Modal Investasi
Pemegang polis unit linked dapat mempercayakan dananya kepada ahli investasi perusahaan asuransi serta dapat memanfaatkan kumpulan dananya sehingga potensi akumulasi dana menjadi lebih besar.
ASURANSI JIWA SYARIAH
Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam bahkan terbesar di dunia sehingga merupakan target pasar yang menjanjikan.
Asuransi jiwa syariah dan asuransi jiwa modern mempunyai tujuan sama yaitu pengolahan atau penggulangan resiko, yang membedakan hanya cara pengolahaannya. Pengolahan resiko asuransi jiwa modern berupa transfer resiko dari peserta kepada perusahaan asuransi jiwa sedang asuransi jiwa syariah menganut asas tolong menolong yaitu membagi resiko diantara peserta asuransi jiwa.
1.        Prinsip Hukum
Syariat islam mempunyai tujuan ganda yaitu kepentingan spiritual dan kebaikan sosial. Kebijakan Islam mendorong kepatuhan dengan tawaran pahala. Mendorong kepatuhan dengan pembebanan hukuman di dunia dan di hari kemudian.
2.       Transaksi atau kontrak
Ide dasar dari hukum islam berkaitan dengan transaksi yang bersifat etis. Kontrak (akad dalam bahasa arab) adalah ikatan untuk mengadakan hubungan yang sah antara beberapa pihak. Syarat penting agar suatu kontrak sah menurut hukum islam adalah:
-          Kelayakan secara hukum orang yang mengadakannya yaitu kemampuan untuk memperoleh hak dan kewajiban dan kemampuan untuk menggunakan hak serta menunaikan kewajiban itu.
-          Kelayakan pokok masalah yaitu pokok masalah ada, dapat diserahkan, tertentu dan diketahui oleh pihak-pihak yang mengadakan kontrak, serta boleh secra hukum islam.
-          Persetujuan merupakan inti sebuah kontrak. Persetujuan harus bebas dari kesalahan, penggambaran yang keliru, penipuan dan pemaksaan yang membuat kontrak dapat dibatalkan.
Kontrak asuransi tidak dapat sah menurut Islam jika tidak bebas dari:
-          Gharar yaitu faktor ketidakpastian dalam kontrak asuransi, adanya unsur-unsur risiko, baik kuantitas dan kualitasnya. Transaksi harus jelas, dalam polis harus dicantumkan jumlah premi yang harus dibayar dan nilai klaim yang diterima jika peserta meninggal.
-          Maisir  yaitu adanya spekulasi, judi atau sifat untung-untungan yang muncul sebagai konsekuensi. Transaksi harus bebas dari spekulasi dan pertaruhan.
-          Riba adalah praktek pengayaan diri dengan cara tidak benar, keuntungan moneter, tanpa nilai timbangan, yang telah ditentukan untuk salah satu pihak yang mengadakan kontrak dalam pertukaran dua nilai menoter.
-          Haram yaitu transaksi harus bebas dari adanya investasi dalam komoditi yang dilarang agama islam.
-          Bathil transaksi harus bebas dari perbuatan ilegal, kecurangan dan penipuan.
3.       Sistem Ekonomi Islam
Asuransi jiwa syariah menganut sistem ekonomi islam yang diperkenalkan Nabi Muhammad SAW seperti, al mudharabah yaitu akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.
4.      Latar Belakang Asuransi Jiwa Syariah
Kebutuhan produk yang mengacu pada pandangan sebagian besar ulama dan pakar ekonomi Islam bahwa kontrak asuransi jiwa modern tidak sesuai dengan prinsip hukum Islam atau mengandung hal-hal yang diharamkan dalam hukum islam.
5.       Kaidah Pokok Asuransi Jiwa Syariah.
-          Kontrak asuransi jiwa terdiri dari akad al’mudharabah untuk tujuan komersial (unsur tabungan), akad tabarru (hibah) untuk segi resiko yang dipertanggungjawabkan sesuai telah diamanahkan sebelumnya, yang bersifat kepesertaan antar peserta asuransi untuk saling menanggung (tolong-menolong).
-          Dana yang disetor oleh peserta tetap menjadi peserta baik secara individu maupun kolektif
-          Portofolio investasi dana pemegang saham perusahaan maupun dana peserta menghindaridari transaksi haram misalnya riba, serta bidang-bidang yang dilarang oleh hukum islam misalnya, sektor minuman keras dan haram.
-          Keuntungan yang diperoleh perusahaan dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai dengan al’mudharabah
-          Adanya dewan pengawas syariah yang terdiri dari ulama ahli hukum yang berfungsi mengawasi manajemen, produk, keuangan dan investasi, SDM dan pemasaran.
6.      Manfaat Asuransi Jiwa Syariah
Asuransi jiwa syariah dapat menjadi pilihan bagi pemeluk agama islam yang menginginkan produk yang sesuai dengan hukum islam.